Latar Belakang.
Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor dirumuskan dengan berpedoman pada Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) INAIS Bogor. VMTS INAIS Bogor tersebut sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Yayasan Wakaf Sahid Husnul Khotimah Nomor: 001/Per.Statuta/YWSHK/III/Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Islam Sahid Bogor. Tentu dengan Program Studi Perbankan Syariah di bawah pengelolaan FEBI INAIS Bogor, maka VMTS Program Studi Perbankan Syariah juga berpedoman pada VMTS FEBI INAIS Bogor sebagaimana tercantum di dalam Rencana Induk Pengembangan FEBI INAIS Bogor Tahun 2019-2024 (RIP FEBI INAIS Bogor). Dengan demikian VMTS Program Studi Perbankan Syariah merupakan perincian dan penjelasan lanjutan dari VMTS FEBI INAIS Bogor dan INAIS Bogor.
Perumusan VMTS FEBIN INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor, dilaksanakan dalam rapat kerja FEBI INAIS Bogor. Pihak yang dilibatkan terdiri dari Dekan, Ketua Program Studi, Dosen, Tenaga Kependidikan, Lulusan, Mahasiswa, Dosen di luar FEBI INAIS Bogor, dan para pemangku kepentingan lainnya (perwakilan masyarakat sekitar FEBI INAIS Bogor dan mitra).
Pada rapat FEBI INAIS Bogor tersebut dibahas hal-hal sebagai berikut:
- Pendapat dari para pemangku kepentingan tentang harapan terhadap keberadaan FEBI INAIS Bogor, dan Program Studinya.
- Perkembangan keilmuan ekonomi dan bisnis Islam, agar visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi tetap relevan dengan kebutuhan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi dan bisnis Islam.
- Merumuskan VMTS FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah.
- Setelah mendapatkan kesepakatan dalam rapat FEBI INAIS Bogor, maka hasilnya dibawa ke rapat Senat FEBI INAIS Bogor untuk dibahas kembali dan diselaraskan dengan visi, misi dan tujuan FEBI INAIS Bogor dan INAIS Bogor hingga mendapat persetujuan dari Senat FEBI INAIS Bogor.
- VMTS FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah yang sudah disetujui di rapat Senat FEBI INAIS Bogor dibawa ke tingkat INAIS Bogor untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan dengan suatu keputusan.
- Setelah ditetapkan dengan suatu keputusan, selanjutnya disosialisasikan kepada semua civitas akademika dan para pemangku kepentingan.
Gambar di bawah ini dapat mendeskripsikan alur dari perumusan VMTS FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor.
Gambar Perumusan VMTS FEBI INAIS Bogor dan Program Studinya di Sekretariat FEBI INAIS Bogor.
Kemudian dilakukan sosialisasi untuk dievaluasi kembali dan dilanjutkan dengan perumusan kembali di FEBI INAIS Bogor seperti terdapat pada gambar di bawah ini.
Gambar Perumusan VMTS FEBI INAIS Bogor dan Program Studinya di Sekretariat INAIS Bogor.
Kemudian dilakukan sosialisasi untuk dievaluasi kembali dan dilanjutkan dengan perumusan kembali di FEBI INAIS Bogor seperti terdapat pada gambar di bawah ini.
Gambar Sosialisasi VMTS FEBI INAIS Bogor dan Program Studinya di Sekretariat FEBI INAIS Bogor.
Kemudian dilakukan sosialisasi kembali VMTS FEBI INAIS Bogor dan program studinya di Balai Edi INAIS Bogor seperti terdapat pada gambar di bawah ini.
Gambar Sosialisasi VMTS FEBI INAIS Bogor dan Program Studinya di Balai Edi Sekretariat INAIS Bogor.
Pelibatan para pemangku kepentingan dalam perumusan dan sosialisasi VMTS merupakan suatu kelayakan dan kepatutan dalam perumusan dan sosialisasi VMTS. Hal ini juga sesuai dengan yang ditentukan di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang di dalamnya disebutkan bahwa “Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan.” Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Dengan berdasarkan hal tersebut, FEBI INAIS Bogor telah membuat suatu sistem penjaminan mutu (Quality Assurance). Hal ini berhubungan erat dengan penjaminan mutu internal FEBI INAIS Bogor. Bagi FEBI INAIS Bogor, penjaminan mutu diantaranya dimulai dari perumusan dan sosialisasi VMTS.