Mengenai Senat Fakultas
Senat Fakultas merupakan badan normatif dan badan perwakilan tertinggi di Fakultas yang memiliki fungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas. Keputusan Senat merupakan dasar bagi pimpinan Fakultas dalam melaksanakan tugasnya. Anggota Senat Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Senat Universitas atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Senat Fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas dapat membentuk komisi – komisi dan dapat membentuk Komisi Ad Hoc yang anggotanya terdiri atas Anggota Senat Fakultas, dan apabila diperlukan dapat ditambah dengan anggota lain yang bukan Anggota Senat Fakultas. Tugas dan kewenangan Senat Fakultas adalah sebagai berikut:
- Mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dank ode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- Memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik Profesor;
- Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan untukberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan dan pihgak lain yang berjasa kepada Fakultas, dan;
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas.