Select Page

Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Institut Agama Islam Sahid Bogor

Keberadaan sistem penjaminan mutu merupakan wujud dari komitmen FEBI INAIS Bogor untuk meningkatkan mutu secara berkelanjutan, terarah dan akuntabel. Dengan demikian penyelenggaraan akademik dan non akademik harus tetap dalam prosedur operasional baku/SOP dan berusaha memenuhi sasaran mutu yang telah ditetapkan. Semua sistem manajemen yang mengarahkan dan mengendalikan suatu institusi dalam penetapan kebijakan, rencana implementasi dan proses atau prosedur penjaminan mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan disebut Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System).

Dalam dukungan terhadap Sistem Penjaminan Mutu, di FEBI INAIS Bogor telah dibentuk Gugus Penjamin Mutu FEBI INAIS Bogor, ia adalah unit penunjang FEBI INAIS Bogor yang bertanggung jawab kepada Dekan FEBI INAIS Bogor dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu FEBI INAIS Bogor. Gugus Kendali Mutu adalah unit penunjang di Program Studi FEBI INAIS Bogor yang bertanggung-jawab kepada Ketua Program Studi dalam pengendalian standar dan penjaminan mutu Program Studi di FEBI INAIS Bogor.

Dukungan lainnya terhadap Sistem Penjaminan Mutu FEBI INAIS Bogor, FEBI INAIS Bogor juga telah membuat kebijakan monitoring asesmen dan evaluasi atau proses monitoring, assessment dan evaluation terhadap langkah-langkah peningkatan mutu serta pencapaiannya. Dengan begitu FEBI INAIS Bogor akan mengetahui bagaimana posisinya saat ini terhadap visi misi dan program yang akan dicapainya. Selain itu FEBI INAIS Bogor juga dapat mengukur diri dalam hal melaksanakan misinya dan mencapai tujuannya. FEBI INAIS Bogor berkomitmen untuk tetap melaksanakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, yang dalam bahasa ilmiah sering disebut dengan penjaminan mutu (Quality Assurance).

Dukungan lainnya terhadap Sistem Penjaminan Mutu FEBI INAIS Bogor juga dengan diterbitkannya Standar Operasional Prosedur tentang Tinjauan Manajemen dalam Penerapan Sistem Penjaminan Mutu, maka proses yang dilakukan dalam Sistem Penjaminan Mutu dijelaskan sebagai berikut:

  1. Management Representative.
  2. Membuat persiapan pelaksanaan tinjauan manajemen, mencakup: hasil pelaksanaan sistem penjaminan mutu, status tindakan perbaikan dan pencegahan, dan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan.
  3. Melakukan rapat tinjauan manajemen bersama pimpinan bagian/unit terkait.
  4. Melaporkan kinerja sistem penjaminan mutu yang dicapai saat ini dan pencapaian sasaran mutu.
  5. Melaporkan kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan sistem penjaminan mutu.
  6. Membuat dan menyampaikan rangkuman hasil rapat tinjauan manajemen.
  7. Mendistribusikan hasil rapat tinjauan manajemen yang disetujui paling lama tiga hari setelah rapat tinjauan manajemen dilaksanakan.
  8. Mendokumentasikan hasil rapat tinjauan manajemen.
  9. Memonitor dan menverifikasi tindakan perbaikan yang dilaksanakan oleh bagian terkait berdasarkan keputusan rapat tinjauan manajemen.
  10. Melaporkan kemajuan-kemajuan yang dicapai dalam pelaksanaan tindakan perbaikan berdasarkan keputusan rapat tinjauan manajemen kepada Dekan atau pimpinan bagian/unit.
  11. Mendokumentasikan laporan kemajuan pelaksanaan tindakan perbaikan.
  12. Dekan dan Ketua Program Studi.
  13. Menyiapkan pembahasan dan pemecahan setiap masalah yang telah diagendakan dalam rapat tinjauan manajemen secara berurutan dan evaluasi pencapaian sasaran mutu dan kebijakan mutu per bagian.
  14. Menetapkan rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen mutu, termasuk (jika memungkinkan) perbaikan kebijakan mutu dan sasaran mutu.
  15. Mengusulkan rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan berkaitan dengan:
  • Perbaikan sistem manajemen mutu dan proses-prosesnya.
  • Perbaikan pelayanan yang terkait dengan persyaratan pelanggan.
  • Pemenuhan sumber daya yang diperlukan.
  1. Menetapkan penanggung jawab bagi pelaksanaan setiap tindakan perbaikan dan pencegahan yang diperlukan.
  2. Mendelegasikan wewenang kepada Management Representative untuk memonitor dan menverifikasi tindakan perbaikan yang dilakukan oleh setiap bagian.

             Sama halnya dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat INAIS Bogor, maka dalam hal Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat FEBI INAIS Bogor pun mengacu pada siklus Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP), dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Tahap Perencanaan/Penetapan Standar yaitu tahap ketika semua standar dirancang, dirumuskan, hingga di sahkan atau ditetapkan oleh Dekan FEBI INAIS Bogor.
  2. Tahap Pelaksanaan Standar yaitu tahap ketika isi semua standar mulai dilaksanakan untuk dapat dicapai atau diwujudkan oleh semua pihak yang bertanggungjawab di FEBI INAIS Bogor.
  3. Tahap Evaluasi yaitu tahap dimana pihak bertanggung-jawab dalam melakukan proses evaluasi terhadap masing – masing standar. Tahap dilakukan melalui Audit Mutu
  4. Tahap Pengendalian Standar yaitu tahap dimana pihak yang bertanggungjawab melaksanakan standar harus selalu memantau, mengkoreksi jika terjadi penyimpangan terhadap isi standar atau ketidaksesuaian antara kondisi riil dengan isi standar, mengevaluasi, mencatat, melaporkan semua hal tentang pelaksanaan
  5. Tahap usaha Perbaikan dan/atau Peningkatan yaitu Tahap dimana isi dari salah satu atau beberapa atau keseluruhan standar harus dilakukan perbaikan jika memang diperlukan dan atau dilakukan peningkatan jika ditemukan telah sesuai dan layak dilakukan peningkatan

Sampai dengan 2021 ini, Selain dengan berdasarkan Surat Keputusan Rektor tersebut di atas, dan kebijakan Lembaga Penjaminan Mutu INAIS Bogor, Sistem Penjaminan Mutu Internal FEBI INAIS Bogor melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada:

  1. Pedoman Monitoring dan Evaluasi.
  2. Pedoman Sistem Pengendalian Internal.
  3. Pedoman Audit.
  4. Pedoman Audit Akademik.
  5. Standar Operasional Prosedur Monitoring Evaluasi (Monev).
  6. Standar Operasional Prosedur Audit Internal.
  7. Standar Operasional Prosedur Rencana Operasional (Renop).
  8. Standar Operasional Prosedur Pengendalian Catatan Dokumen.
  9. Standar Operasional Prosedur Pekerjaan Awal Audit.
  10. Standar Operasional Prosedur Tindakan Perbaikan Dokumen Mutu.
  11. Standar Operasional Prosedur Pekerjaan Lapangan – Audit.
  12. Standar Operasional Prosedur Tinjauan Manajemen dalam Sistem Penjaminan Mutu.