Simpulan Hasil Evaluasi Ketercapaian Visi, Misi, Tujuan, Stategi, dan Tindaklanjut.
Dalam simpulan ini, berisi ringkasan dari pemosisian, masalah, serta rencana perbaikan dan pengembangan FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor yang keduanya dalam proses akreditasi. Dalam hal simpulan ini, maka hasil evaluasinya ialah:
- Identifikasi pemosisian masalah yang didapatkan yaitu :
- Masih kurangnya dosen dan mahasiswa FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor dalam menguasai bahasa
- Masih kurangnya kerjasama FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor dengan universitas
- Masih minimnya partisipasi aktif dosen FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor dalam program short course, postdoctoral , magang, pertemuan ilmiah secara nasional maupun
- Identifikasi masalah antara lain:
- Masih kurangnya koordinasi antar unit di FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor.
- Tenaga kependidikan FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor masih kurang baik dari segi kuantitas maupun
- Pemanfaatan teknologi informasi masih terbatas oleh civitas akademika FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor.
- Rencana perbaikan dan pengembangan FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor yang perlu dilakukan ialah:
- Melakukan pemantauan secara periodik pada akhir semester, pada aspek kegiatan penyelenggaran pendidikan, misalnya melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran, monitoring dan evaluasi pelayanan
- Hasil monitoring dan evaluasi tersebut yang ditinjau sesuai atau tidak sesuai dengan standar pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, dan ditinjau penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi.
- Mengambil tindakan korektif terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan dari penetapan standar
- Membuat program percepatan pengembangan fungsional
- Mengadakan pelatihan teknologi informasi untuk civitas akademika FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor.
Ke depannya, pembenahan-pembenahan tetap dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. FEBI INAIS Bogor tetap berkomitmen untuk melakukan penerapan sistem penjaminan mutu sebagaimana telah ditentukan di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]