Simpulan Hasil Evaluasi Ketercapaian Visi, Misi, Tujuan, Stategi, dan Tindaklanjut.
Dalam simpulan ini, berisi ringkasan dari pemosisian, masalah, serta Ā rencana perbaikan dan pengembangan FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor yang keduanya dalam proses Ā akreditasi. Dalam hal simpulan ini, maka hasil evaluasinya ialah:
- Identifikasi pemosisian masalah yang didapatkan yaitu :
- Masih kurangnya dosen dan mahasiswa FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor dalam menguasai bahasa
- Masih kurangnya kerjasama FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor dengan universitas
- Masih minimnya partisipasi aktif dosen FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor dalam program short course, postdoctoral , magang, pertemuan ilmiah secara nasional maupun
- Identifikasi masalah antara lain:
- Masih kurangnya koordinasi antar unit di FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor.
- Tenaga kependidikan FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor masih kurang baik dari segi kuantitas maupun
- Pemanfaatan teknologi informasi masih terbatas oleh civitas akademika FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor.
- Rencana perbaikan dan pengembangan FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor yang perlu dilakukan ialah:
- Melakukan pemantauan secara periodik pada akhir semester, pada aspek kegiatan penyelenggaran pendidikan, misalnya melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran, monitoring dan evaluasi pelayanan
- Hasil monitoring dan evaluasi tersebut yang ditinjau sesuai atau tidak sesuai dengan standar pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, dan ditinjau penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi.
- Mengambil tindakan korektif terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan dari penetapan standar
- Membuat program percepatan pengembangan fungsional
- Mengadakan pelatihan teknologi informasi untuk civitas akademika FEBI INAIS Bogor, Program Studi Perbankan Syariah FEBI INAIS Bogor, dan Program Studi Manajemen Bisnis Syariah FEBI INAIS Bogor.
Ke depannya, pembenahan-pembenahan tetap dilakukan secara berkesinambungan danĀ berkelanjutan. FEBI INAIS Bogor tetap berkomitmen untuk melakukanĀ penerapan sistem penjaminan mutu sebagaimana telah ditentukan di dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Ā tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]