Select Page

Struktur Organisasi

Fakultas dan Program Studi

(Bagan Struktur Organisasi FEBI INAIS Bogor)

Tentang Struktur Organisasi Fakultas

Di dalam Keputusan Rektor Institut Agama Islam Sahid Bogor Nomor: 003/001/INAIS/SK/Rektor/I/2020 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural dl Lingkungan Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor Tahun 2020-2023 disebutkan mengenai tata-kerja yang lebih rinci mengenai Dekan dan Ketua Program Studi. Mengenai Dekan ditentukan sebagai berikut:

  1. Atasan Langsung: Rektor.
  2. Ringkasan Tugas: bertugas mengatur penyelenggaraan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat kepada dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan,dan melakukan pembinaan kepada dosen, mahasiswa, lulusan dan tenaga kependidikan di Fakultas, pembinaan SDM,Pengembangan usaha dan kerjasama, pencarian dana dari sumber yang halal dan tidak mengikat.
  3. Hasil Pekerjaan dan Waktunya.
  1. Rencana Program Kerja Akademik Tahunan (RKAT) Fakultas. Awal tahun.
  2. Rencana Induk Pengembangan Fakultas. 25 tahun.
  3. Rencana Strategis Fakultas. 5 tahun.
  4. Rencana Operasional Fakultas. 1 tahun.
  5. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas (RAPB). Awal tahun.
  6. Rencana Pelaksanaan Perkuliahan Semester. Awal semester.
  7. Rekapitulasi Jumlah Mahasiswa Aktif dan Non Aktif. Awal semester.
  8. Rekapitulasi Jumlah Mahasiswa Baru dan Pindahan. Awal tahun,
  9. Rekapitulasi Rata-rata IPK Lulusan. Akhir semester.
  10. Rekapitulasi Rata-rata Masa Studi Lulusan. Akhir semester.
  11. Rekapitulasi Hasil Pelacakan Lulusan (tracer study). Akhir semester.
  12. Rekapitulasi Rata-rata Masa Penyelesaian Skripsi. Akhir semester.
  13. Rekapitulasi Rata-rata IPS Mahasiswa. Akhir semester.
  14. Rekapitulasi Tingkat Kelulusan Matakuliah. Akhir semester.
  15. Rekapitulasi Tingkat Kehadiran Dosen Dalam Pembelajaran. Akhir semester.
  16. Rasio Dosen dan Pegawai terhadap Mahasiswa. Awal tahun.
  17. Daftar Dosen dan Pegawai Melanjutkan Studi. Awal tahun.
  18. Daftar Jabatan Fungsional Dosen. Awal tahun.
  19. Daftar Dosen Penerima Tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos). Awal tahun.
  20. Daftar Dosen Mengajukan Kepangkatan Akademik. Awal tahun.
  21. Daftar Dosen dan Pegawai yang akan memasuki Masa Pensiun. Awal tahun.
  22. Tingkat Kepuasan Mahasiswa terhadap Pembelajaran (kuliah dan Praktikum). Akhir semester.
  23. Tingkat Kepuasan Mahasiswa terhadap Layanan Akademik dan Administrasi. Akhir  tahun.
  24. Tingkat Kepuasan Mahasiswa terhadap Layanan Bimbingan (Akademik, Skripsi, KKL). Akhir  tahun.
  25. Tingkat Kepuasan Mahasiswa terhadap Pembinaan Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan. Akhir  tahun.
  26. Rekapitulasi Beban Mengajar Dosen. Awal semester.
  27. Daftar Jumlah Kebutuhan Ruang Kuliah. Awal semester.
  28. Daftar Jumlah Kebutuhan Media Pembelajaran. Awal semester.
  29. Daftar Kebutuhan Perbaikan Sarana dan Prasarana. Awal semester.
  30. Rekapitulasi Jumlah Penelitian Dosen yang dibiayai eksternal. Akhir semester.
  31. Rekapitulasi Jumlah Publikasi Karya Ilmiah Dosen di Jurnal Terakreditasi. Akhir semester.
  32. Rekapitulasi Jumlah Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dibiayai eksternal. Akhir semester.
  33. Daftar Personel Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas. Akhir semester.
  34. Daftar Pengurus Unit Kegiatan Kemahasiswaan.  Akhir semester.
  35. Draft Usulan Peningkatan Akreditasi Program Studi. Awal semester.
  36. Draft SK Dekan Tentang Prosedur Mutu Administrasi Umum (Non Akademik). Akhir semester.
  37. Draft SK Dekan tentang Prosedur Mutu Pengelolaan Keuangan Fakultas. Akhir semester.
  38. Draft SK Dekan tentang Pengembangan Dosen dan Staf Akademik Fakultas. Akhir semester.
  39. Draft SK Dekan Tentang Pengelolaan Asset dan Teknologi Informasi. Akhir semester.
  40. Draft SK Dekan Tentang Tarif Penerimaan dan Biaya Fakultas (Non SPP). Akhir semester.
  41. Laporan Pelaksanaan Seminar/ Lokakarya Peningkatan Program Studi Akhir tahun.
  42. Laporan Akuntabilitas Pelaksanaan Program Kerja Fakultas. Akhir tahun. 
  43. Laporan Penggunaan Dana Operasional Fakultas. Akhir tahun. 

Mengenai Ketua Program Studi ditentukan sebagai berikut:

  1. Atasan Langsung: Dekan.
  2. Ringkasan Tugas: Melaksanakan tugas merencanakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kepada dosen program studi dan mahasiswa, serta tugas lain yang diberikan oleh Dekan.
  3. Hasil Pekerjaan dan Waktunya.
  1. Rencana Program Kerja Akademik Tahunan (RKAT) Program Studi. Awal tahun.
  2. Rencana Induk Pengembangan Program Studi. 25 Tahun.
  3. Rencana Strategis Program Studi. 5 Tahun.
  4. Rencana Operasional Program Studi. 1 Tahun.
  5. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Program Studi. Awal tahun.
  6. Rencana Pelaksanaan Perkuliahan Semester Program Studi. Awal semester.
  7. Rekapitulasi Jumlah Mahasiswa Aktif dan Non Aktif. Awal semester.
  8. Rekapitulasi Jumlah Mahasiswa Baru dan Pindahan. Awal tahun.
  9. Rekapitulasi Rata-rata IPK Lulusan. Akhir semester.
  10. Rekapitulasi Rata-rata Masa Studi Lulusan. Akhir semester.
  11. Rekapitulasi Hasil Pelacakan Lulusan (tracer study). Akhir semester.
  12. Rekapitulasi Rata-rata Masa Penyelesaian Skripsi. Akhir semester.
  13. Rekapitulasi Rata-rata IPS Mahasiswa. Akhir semester.
  14. Rekapitulasi Tingkat Kelulusan Mata kuliah. Akhir semester.
  15. Rekapitulasi Tingkat Kehadiran Dosen Dalam Pembelajaran. Akhir semester.
  16. Tingkat Kepuasan Mahasiswa Terhadap Pembelajaran (kuliah dan Praktikum).  Akhir semester.
  17. Tingkat Kepuasan Mahasiswa Terhadap Layanan Bimbingan (Akademik, Skripsi, KKL). Akhir tahun.
  18. Rekapitulasi Beban Mengajar Dosen. Awal semester.
  19. Daftar Jumlah Kebutuhan Ruang Kuliah. Awal semester.
  20. Daftar Jumlah Kebutuhan Media Pembelajaran. Awal semester.
  21. Rekapitulasi Jumlah Penelitian Dosen yang dibiayai eksternal. Akhir semester.
  22. Rekapitulasi Jumlah Publikasi Karya Ilmiah Dosen di Jurnal Terakreditasi. Akhir semester.
  23. Rekapitulasi Jumlah Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dibiayai eksternal. Akhir semester.
  24. Rekapitulasi RPS Matakuliah Program Studi Persemester. Awal semester.
  25. Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Pendidikan dan Pengajaran. Awal semester.
  26. Rekapitulasi Hasil Pengembangan Riset dan Pengabdian Masyarakat. Awal semester.
  27. Rekapitulasi Hasil Pembinaan Kemahasiswaan. Awal tahun.
  28. Draft Kebijakan dan Strategi Bidang Pendidikan dan Pengajaran. Akhir semester.
  29. Draft Kebijakan dan Strategi Bidang Pengembangan Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Akhir semester.
  30. Draft Kebijakan dan Strategi Bidang Kemahasiswaan.  Akhir semester.
  31. Draft SK Dekan tentang Penugasan Dosen Matakuliah. Akhir semester.
  32. Draft SK Dekan tentang Penugasan Dosen Peneliti. Akhir semester.
  33. Draft SK Dekan tentang Penugasan Dosen Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat. Akhir semester.
  34. Draft SK Dekan tentang Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas. Akhir semester.
  35. Draft Usulan Peningkatan Akreditasi Program Studi. Awal semester.
  36. Laporan Pelaksanaan Seminar/ Lokakarya Peningkatan Program Studi. Akhir tahun.

Keputusan Rektor Institut Agama Islam Sahid Bogor tersebut di atas, mencerminkan pengutamaan Dekan sebagai Pemimpin dalam Unit Penyelenggara Program Studi dan Kepala Program Studi sebagai Pemimpin Penyelenggara Program Studi. Kemudian dalam struktur organisasi tersebut di atas, dikenal Dosen Program Studi Perbankan Syariah, Dosen Program Studi Manajemen BIsnis Syariah, dan Sekretariat FEBI INAIS Bogor. Berkaitan dengan hal tersebut, Dekan dan Ketua Program Studi bersama-sama memimpin hal yang sangat strategis dan penting dalam penyelenggaraan fakultas dan program studi.  

Dengan demikian, berdasarkan bagan struktur organisasi tersebut di atas, maka garis lurus putus-putus menunjukkan garis koordinasi yang seimbang, sedangkan garis lurus bertanda akhir suatu panah menunjukkan garis kepemimpinan. Dalam bagan struktur organisasi tersebut di atas, garis lurus putus-putus ditunjukkan dalam hubungan antara Dekan dan Senat FEBI INAIS Bogor, sedangkan garis lurus bertanda akhir suatu panah ditunjukkan dalam hubungan antara Dekan dan selain Senat FEBI INAIS Bogor, dan dalam hubungan antara Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi, Gugus Kendali Mutu, Kepala Editor, Kepala Laboratorium, dan Kepala Sekretariat Akademik.